Pengantar
PTFI adalah perusahaan yang masuknya di Papua sangat terkait dengan masalah status politik Papua dalam NKRI, jadi bicara Freeport itu sama dengan buka bangkai yang menyakitkan orang Papua, tetapi itu bukan ulasan saya, saya lebih melihat dimana kedaulatan NKRI dan Masyarakat Adat Papua terkait PTFI dengan hukum amerika terkait dengan KK PTFI.
Freeport dalam Regulasi NKRI Vs Amerika
Dalam kaitan dengan reviuw juga mestinya berlaku bagi PT Freepot Indonesia, kami sadari dan patut memberikan jempol kepada PTFI yang selalu mengadakan program CSR yaitu dengan adanya LPMAK dengan adanya RSMM dan Beasiswa bagi mahasiswa bagi masyarakat tetapi hal yang ingin saya soroti adalah kedaulatan masyarakat adat disana seperti apa disana. Bagaimana posisi pemerintah provinsi papua dan kabupaten. Dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kontrak Karya sudah tidak dikenal yang ada adalah IUP (Ijin Usaha Pertambangan atau IUPK) tetapi memang harus menunggu masa kontrak karyanya berakhir sesuai dengan Pasal 171 ayat 2 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jadi bukan PTFI dan Pemerintah Pusat bicara perpanjangan Kontrak Karya (KK) tetapi membuat IUP atau IUPK tergantung dia kategorinya apa? Jika bukan IUPK maka sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 maka itu menjadi kewenangan Bupati Mimika, tetapi jika dikaitkan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka ini menjadi kewenangan Gubernur Papua. Tetapi untuk Kontrak Karya PTFI ini dimenurut saya kasus PTFI ini menggunakan dua standar hukum yaitu Hukum Amerika dan Indonesia karena dalam hukum amerika KK adalah sesuatu yang sacral atau Sancity contrac, atau kontrak yang suci, sementara dalam hukum Indonesia hal itu Kontak suci tidak dikenal, kini pemerintah mau menggunakan hukum yang mana? Amerika atau Indonesia. Kalau menggunakan hukum Indonesia maka yang punya kewenangan adalah Gubernur Papua dan Bupati Mimika bersama Masyarakat Adatnya.
Lalu bagaimana dengan Masyarakat Pemilik Tanah dan juga bagaimana dengan UU No 21 Tahun 2001. Menurut, Salim, HS,SH MS. Dalam bukunya Hukum Pertambangan Indonesia, Sejak bergulirnya otonomi daerah kewenangan menandatangani kontrak karya diserahkan kepada pemerintah daerah. Baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu kekuatan dari masyarakat adat adalah Pasal 138 UU No 4 Tahun 2009, yang berbunnyi Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah. Disinilah dasar review dan kekuatan Masyarakat adat untuk mengajak atau memaksa secara halus PTFI untuk bicara soal berapa besar saham yang harus diterima masyarakat adat dan kompensasi yang lainnya.
Penutup
Bicara PTFI berarti kita bicara dua Negara, jika terus menggunakan KK maka ini berarti ada kewajiban mereka yang menandatangani untuk saling menjaga disini posisi Negara sama dengan sebuah perusahaan lalu dimana wibawa Negara? Menurut saya PTFI harus berjalan sesuai dengan Hukum Negara Indonesia tetapi juga menghargai Amerika serta UU No 21 Tahun 2001 dan Aturan adat di Papua. Review PTFI harus melibatkan Masyarakat Adat Papua dan Pemerintah Provinsi Papua.
PTFI adalah perusahaan yang masuknya di Papua sangat terkait dengan masalah status politik Papua dalam NKRI, jadi bicara Freeport itu sama dengan buka bangkai yang menyakitkan orang Papua, tetapi itu bukan ulasan saya, saya lebih melihat dimana kedaulatan NKRI dan Masyarakat Adat Papua terkait PTFI dengan hukum amerika terkait dengan KK PTFI.
![]() |
JOHN NR GOBAI Sekretaris II Dewan Adat Papua |
Dalam kaitan dengan reviuw juga mestinya berlaku bagi PT Freepot Indonesia, kami sadari dan patut memberikan jempol kepada PTFI yang selalu mengadakan program CSR yaitu dengan adanya LPMAK dengan adanya RSMM dan Beasiswa bagi mahasiswa bagi masyarakat tetapi hal yang ingin saya soroti adalah kedaulatan masyarakat adat disana seperti apa disana. Bagaimana posisi pemerintah provinsi papua dan kabupaten. Dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kontrak Karya sudah tidak dikenal yang ada adalah IUP (Ijin Usaha Pertambangan atau IUPK) tetapi memang harus menunggu masa kontrak karyanya berakhir sesuai dengan Pasal 171 ayat 2 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jadi bukan PTFI dan Pemerintah Pusat bicara perpanjangan Kontrak Karya (KK) tetapi membuat IUP atau IUPK tergantung dia kategorinya apa? Jika bukan IUPK maka sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 maka itu menjadi kewenangan Bupati Mimika, tetapi jika dikaitkan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka ini menjadi kewenangan Gubernur Papua. Tetapi untuk Kontrak Karya PTFI ini dimenurut saya kasus PTFI ini menggunakan dua standar hukum yaitu Hukum Amerika dan Indonesia karena dalam hukum amerika KK adalah sesuatu yang sacral atau Sancity contrac, atau kontrak yang suci, sementara dalam hukum Indonesia hal itu Kontak suci tidak dikenal, kini pemerintah mau menggunakan hukum yang mana? Amerika atau Indonesia. Kalau menggunakan hukum Indonesia maka yang punya kewenangan adalah Gubernur Papua dan Bupati Mimika bersama Masyarakat Adatnya.
Lalu bagaimana dengan Masyarakat Pemilik Tanah dan juga bagaimana dengan UU No 21 Tahun 2001. Menurut, Salim, HS,SH MS. Dalam bukunya Hukum Pertambangan Indonesia, Sejak bergulirnya otonomi daerah kewenangan menandatangani kontrak karya diserahkan kepada pemerintah daerah. Baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu kekuatan dari masyarakat adat adalah Pasal 138 UU No 4 Tahun 2009, yang berbunnyi Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah. Disinilah dasar review dan kekuatan Masyarakat adat untuk mengajak atau memaksa secara halus PTFI untuk bicara soal berapa besar saham yang harus diterima masyarakat adat dan kompensasi yang lainnya.
Penutup
Bicara PTFI berarti kita bicara dua Negara, jika terus menggunakan KK maka ini berarti ada kewajiban mereka yang menandatangani untuk saling menjaga disini posisi Negara sama dengan sebuah perusahaan lalu dimana wibawa Negara? Menurut saya PTFI harus berjalan sesuai dengan Hukum Negara Indonesia tetapi juga menghargai Amerika serta UU No 21 Tahun 2001 dan Aturan adat di Papua. Review PTFI harus melibatkan Masyarakat Adat Papua dan Pemerintah Provinsi Papua.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Komentar Anda di Bawah ini